Rifqinizamy
Karsayuda pengamat politik dari Universitas Lampung Mangkuran Kalimantan Selatan menyebut
dualisme kepengurusan partai bisa berpontensi menumbuhkan konflik ketika Pilkada
akan diselenggarakan. Karena itu, seluruh pihak, utamanya elit politik harus
bisa meredam egonya masing-masing.
Menurut
Rifqinizamy Kalimantan
Selatan bakal menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur, bupati dan
wali kota, sehingga
seluruh pihak diharapkan mewaspadai potensi terjadinya konflik.Titik konflik
Pemilukada ada di KPU. Salah satu yang memicu konflik adalah dualisme
kepengurusan partai.
Masalah
tersebut, kata dia, tentu akan jadi konflik cukup besar, apabila ada satu calon
diajukan partai kubu A sedangkan kubu B juga mengajukan calon.Seharusnya,
lanjut dosen Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin itu, pimpinan
elit partai di pusat tidak perlu membawa konflik internal ke daerah, untuk
menghindari konflik yang meluas hingga ke cabang-cabang.
Mestinya
pengurus partai di daerah tidak perlu dibentuk baru, tetap pengurus yang
ada," katanya.KPU, tambah dia, nantinya mau tidak mau mengikuti ketentuan
administratif kubu yang diakui negara. KPU harus menjalankan tugas sesuai
undang-undang, jadi jangan sampai terlibat dalam konflik itu.
Menurut
Rifqi Rifqinizamy
, dengan ketentuan undang-undang yang
menyatakan satu pasangan calon bisa maju dengan syarat 20 persen kursi di DPRD,
sehingga beberapa partai akan bergabung.Dengan penggabungan banyak partai itu,
lanjut dia, akan menyebabkan calon lainnya tidak kebagian kendaraan politik.
Hal ini pun menurutnya juga bisa memicu konflik.
Kalau
memilih jalur independen bukan hal yang mudah, harus melewati verifikasi KPU
yang ketat, dan prosesnya juga sangat berpotensi terjadinya konflik Bahkan,
kata dia, dengan status dualisme pengurusan parpol tersebut tak bisa menjadi
peserta Pemilukada."Kan hanya parpol terdaftar di Kemenkumham yang boleh
ikut pemilukada. Jadi kalau belum tuntas yang rugi parpolnya.
Kalau
sudah terlanjur dualisme, tambah dia, mau tidak mau pengurus parpol
bersangkutan harus menempuh jalur hukum, yang bisa memakan waktu cukup lama,
sehingga terancam tidak bisa menjadi peserta Pilkada.
Anggota
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel Heriansyah mengharapkan, dinamika terjadinya
dualisme kepengurusan parpol ini bisa selesai di organisasi masing-masing,
sebelum memasuki tahapan pendaftaran. Mengenai dualisme tersebut, lanjutnya,
KPU berkoordinasi dengan Kemenkumham. (sumber:antara)
para elit parta idelnya harus memberikan contok yang baik kepada warga. jangan sampai terlihat rakus kuasa...
BalasHapuspartai harusnya saling meredam egonya, biar rakyat bisa menikmati pesta demokrasi yang tentram
BalasHapus